Senin, 07 November 2016

Tugas Pemeriksaan Akuntansi Lanjut**

Nama : Nur OktaFiyani
NPM  : 26213623 (ganjil)
Kelas  : 4EB10
Pemeriksaan Akuntansi Lanjut**

PERTANYAAN KAJI ULANG

1.     Bedakan antara profesional sistem, pengguna akhir, dengan pemegang kepentingan.
-         Professional system (systems professional) adalah analisis, teknisi system, dan programmer, orang-orang inilah yang akan benar-benar membangun system.mereka mengumpulkan berbagai fakta mengenai masalah dalam system yang telah ada, menganalisis fakta tersebut. Hasil dari usaha mereka adalah system baru.
-         Pengguna akhir (end user) adalah pihak untuk siapa system dibangun. Terdapat banyak pengguna akhir dengan berbagai tingkatan dalam sebuah perusahaan. Para pengguna tersebut meliputi para manajer, personel operasional, akuntan, dan auditor internal. Dalam beberapa perusahaan, sulit untuk menemukan pihak yang bukan pengguna. Dalam proses pengembangan system, professional system bekerja bersama para pengguna utama untuk mendapatkan pernyataan yang jelas mengenai kebutuhan mereka.
-         Pemegang kepentingan (stakeholder) adalah orang-orang di dalam atau di luar perusahaan yang memiliki kepentingan atas system terkait akan tetapi bukan merupakan pengguna akhir system tersebut. Orang-orang ini meliputi akuntan, auditor internal dan eksternal, serta komite pengarah internal yang mengawasi pengembangan system.

3.     Apa saja tiga masalah yang menyebabkan kegagalan sistem?
-         Kurangnya penyesuaian pengembangan sistem
-         Pengembangan sistem yg tidak dapat dipelihara
-         Adanya kerusakan dan kesalahan rancangan

5.     Siapa yang harus masuk dalam komite pengarah? Apa saja tanggung jawab komite tersebut pada umumnya?
CEO, direktur keuangan, direktur informasi, pihak manajemen senior dari berbagai area pengguna, auditor internal, dan pihak manajemen senior dari layanan komputer.
Tanggung jawabnya:
-         Mengatasi berbagai konflik yang timbul dari sistem yang baru
-         Mengkaji berbagai proyek dan menetapkan prioritas
-         Menganggarkan dana untuk pengembangan sistem
-         Mengkaji status tiap proyek yang sedang berjalan
-         Menentukan melalui berbagai titik pemeriksaan di seluruh SDLC apakah akan melanjutkan proyek atau menghentikannya.

7.     Apa yang dimaksud dengan perencanaan strategis dan mengapa harus dilakukan?
Berhubungan dengan kerangka waktu tiga hingga lima tahun. Rencana sistem strategis berkaitan dengan alokasi berbagai sumber daya sistem seperti karyawan (jumlah profesional sistem yang harus dikontrak), peranti keras (dana yang dialokasikan untuk jaringan dan EDI). Mengapa harus dilakukan?
-         Rencana yang berubah secara konstan lebih baik daripada tidak ada rencana
-         Perencanaan strategis mengurangi komponen krisis dalam pengembangan sistem
-         Perencanaan strategis sistem memberikan pengendalian otorisasi untuk SDLC
-         Perencanaan sistem strategis memang selalu berhasil baik


9.     Apa yang dimaksud dengan pendekatan desain berorientasi objek (object oriented design – OOD)?
OOD (Object Oriented Design) adalah metode mendesain yang mencakup proses pendekompoisisan objek dan digambarkan dalam notasi sehingga bisa menggambarkan static dan dynamic model sistem baik secara logical dan/atau physical.
11.            Apa saja teknik utama dalam mengumpulkan fakta?
o   Observasi
o   Keterlibatan dalam pekerjaan
o   Wawancara personal
o   Mengkaji beberapa dokumen penting
13.            Bedakan antara sumber data, penyimpanan data, dengan aliran data
·        Sumber Data : sumber data meliputi berbagai entitas eksternal, seperti pelanggan atau vendor, serta sumber-sumber internal dari berbagai departemen lainnya.
·        Penyimpanan data : penyimpanan data berbentuk file , baris data, akun, dan berbagai dokumen sumber yang digunakan dalam sistem.
·        Aliran data : aliran data diawali dengan perpindahan berbagai dokumen dan laporan antar sumber data, penyimpanan data, pekerjaan pemrosesan, dan pengguna. Aliran data juga dapat diwakili dalam berbagai diagram UML.
15.            Apa tujuan dari analisis sistem, dan apa jenis informasi yang harus dimasukkan ke dalam laporan analisis sistem?
Tujuannya menganalisis secara simultan ketika melakukan pengumpulan fakta. Jenis informasi:
o   Menyajikan pihak manajemen atau komite pengarah berbagai temuan survey
o   Masalah yang diidentifikasi dalam sistem yang ada
o   Kebutuhan pengguna
o   Kebutuhan sistem yang baru
17.            Apa saja dua pendekatan dalam desain konseptual sistem
o   Pendekatan terstruktur
o   Pendekatan beorientasi objek
19.            Apa yang dimaksud dengan objek, dan apa saja karakteristik pendekatan beorientasi objek? Berikan 2 contoh.
objek merupakan adalah lokasi di memori yang memiliki nilai dan direferensikan oleh pengidentifikasi. Karakteristiknya, mengembangkan sistem informasi dari berbagai komponen atau objek standar yang dapat digunakan kembali. Contohnya yaitu proses dalam pembuatan mobil
21.            Siapa yang seharusnya dilibatkan dalam kelompok pengevaluasi independen dalam melakukan studi kelayakan terperinci?
Auditor dan Komite Pengarah
23.             Klasifikasikan hal2 berikut ini sebagai biaya yang timbul sekali atau berulang :
a)     Melatih perosnel
b)    Pemrograman dan pengujian awal
c)     Desain sistem
d)    Biaya peranti keras
e)     Biaya pemeliharaan peranti lunak
f)      Persiapan lokasi
g)     Sewa fasilitas
h)    Konversi data dari sistem lama ke sistem baru
i)       Biaya asuransi
j)       Instalasi perlengkapan awal
k)    Pembaruan peranti keras
Biaya Yang timbul sekali
a)     Melatih perosnel
b)    Pemrograman dan pengujian awal
c)     Desain sistem
f)      Persiapan lokasi
h)    Konversi data dari sistem lama ke sistem baru
j)       Instalasi perlengkapan awal
Biaya yang berulang
d)    Biaya peranti keras
e)     Biaya pemeliharaan peranti lunak
g)     Sewa fasilitas
i)       Biaya asuransi
k)    Pembaruan peranti keras
25.            Diskusikan berbagai kebaikan dari peranti lunak yang dikembangkan secara internal dengan yang dikembangkan secara komersial.
·        Menurut saya peranti lunak yang dikembangkan secara internal lebih mudah digunakan dan mudah di modifikasi dan di distribusikan ulang dengan lisensi apapun serta bisa mendesain sendiri  contoh : Apache dan MySQL
·        Menurut saya peranti lunak yang dikembangkan secara komersial itu lebih menguntungkan karena mempunyai hak cipta dan biasanya dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan baru dari penggunanya dan juga biaya yang relative murah contoh : MYOB dan Microsoft Office
27.            Mengapa data uji harus disimpan setelah digunakan ?
Karena akan memberikan manfaat di masa mendatang, untuk memfasilitasi pengujian di masa mendatang, data uji yang dibuat dalam taham implementasi seharusnya disimpan untuk digunakan kembali. Data uji ini memberikan auditor kerangka rujukan untuk mendesain dan mengevaluasi berbagai pengujian audit di masa mendatang.
29.            Dokumen Apa saja yang biasanya tidak dibutuhkan oleh pemegang kepentingan lain akan tetapi dibutuhkan akuntan dan auditor untuk sistem baru
1.     Dokumentasi operator
2.     Dokumentasi pengguna
3.     Dokumentasi desainer dan programer



PERTANYAN DISKUSI
1.     Berikan pendapat anda mengenai pernyataan berikut ini ‘ tahap pemeliharaan dalam SDLC melibatkan perubahan mendasar yang mengakomodasi perubahan kebutuhan pengguna’
Menurut saya : karena kebutuhan pengguna terhadap sistem berubah-ubah sesuai kebutuhan yang di pakai maka sistem lah yang harus menyesuaikan kebutuhan penggunanya. sistem yang tidak memenuhi kebutuhan pengguna ,maka sistem tersebut disebut gagal.
3.           Apakah rencana strategis yang baik berorientasi pada perincian ?
Tidak , karena rencana strategis menghindari terlalu banyak perincian. Rencana tersebut harus memungkinkan para spesialis sistem untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang memadai dengan mempertimbangkan berbagai factor yang relevan, seperti harga, ukuran kinerja, ukuran keamanan dan pengendalian.
      5.          Apa tujuan yang diberikan proposal proyek sistem ? bagaimana tujuan ini dievaluasi dan dibuat prioritasnya ? apakah proses pembuatan prioritas adalah proses yang objektif atau subjektif ?
          Memberikan pihak manajamen dasar untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proyek atau tidak. Proposal formal melyani dua tujuan, pertama , proposal tersebut meringkas berbagai temuan dari penelitian yang dilakukan pada tahap ini menjadi rekomendasi umum untuk sistem baru atau modifikasi sistem. Hal ini memungkinkan pihak manajemen mengevaluasi masalah yang dianggap ada bersama dengan sistem yang diusulkan sebagai solusi yang  layak dijalankan. Kedua, proposal tersebut menggambarkan secara garis besar hubungan antara tujuan dari sistem yang diusulkan dengan tujuan bisnis perusahaan, terutama dengan yang digambarkan secara umum dalam rencana strategi TI. Proposal ini menunjukkan bahwa sistem baru yang diusulkan sesuai dengan arah strategis perusahaan. Proses yang objektif.
7.     Kurangnya dukungan dari pihak manajemen puncak mengarah  pada kegagalan proyek sistem baru selama tahap implementasi . mengapa menurut anda dukungan dari pihak manajemen begitu penting ?
Menurut Saya :  manajemen puncak berpengaruh terhadap aktifitas data perlengkapan yg dibeli, karyawan, sistem di dokumentasikan dan sistem yang abru di install. Serta manajamen puncak yang mengatur keuangan dan mengatur jam kerja personel untuk tahap implementasi ini sehingga manajemen puncak sangat berpengaruh terhadap proses pembuatan sistem baru.

9.     Bandingkan dan bedakan antara pendekatan desain terstruktur dan pendekatan berorientasi objek. Mana menurut anda yang lebih menguntungkan, mengapa ?
·        Pendekatan tersturuktur :  cara dari atas ke bawah dan secara tersusun dan bertahap biasanya berbentuk diagram aliran data dan diagram terstruktur
·        Pendekatan obejk : mengembangkan sistem infrmasi dari berbagai kompnen atau objek standar yang dapat digunakan kembali. Bisa di ibaratkan proses pembuatan mobil, tahap pertama apa dulu yang dipasang kemdian tahp kedua dan selanjutnya.
Menurut saya yang lebih menguntungkan yaitu pendekatan objek karena sistem hanya membutuhkan sedikit biaya karena objek yang di pakai telah diketahui dan juga pengurangan waktu serta fleksibilitas dalam proses pengembangan.
11.                        Manfaat tidak berwujud biasanya sangat sulit diukur secara akurat. Beberapa desainer beragumentasi bahwa jika anda tidak memperhitungkannya, maka akan dihasilkan perkiraan yang konservatif. Manfaat lebih apapun akan diterima, tetapi tidak di isyaratkan untuk keberhasilan sistem yang baru. Apa saja bahaya sudut pandang ini ?
Menurut saya bahaya dari sudut pandang di atas yaitu tidak melihat ke masa depan , jika tidak diukur manfaatnya sama saja dia akan menanggung resiko kegagalan sistem karena konsumen yang menggunakan tidak akan selalu menerima manfaat dari sistem itu sendiri.

13.                        Selama prosedur data uji, mengapa pengembang harus menguji data yang buruk ?
Karena untuk mengetahui bagaimana pengaruh sistem tersebut terhadap data yang buruk.maka sistem tersebut dapat dievaluasi sejak dini dan dapat di identifikasi sehingga perusahaan dapat mempertimbangkan sistem yang akan di gunakan untuk mencapai tujuan perusahaan.
15.                        Buku petunjuk operasi untuk operator computer secara teori sama dengan daftar periksa bagi pilot pesawat yang digunakan untuk lepas landas dan mendarat. Jelaskan kenapa buku ini sangat penting ?
Karena bagi pilot haruslah menggunakan buku petunjuk untuk mengetahui informasi-informasi penting untuk mencapai tujuan dan keselamatan para penumpangnya , sama juga halnya dengan petunjuk operasi untuk operator computer ,dalam mengoperasikan computer seharusnya menggunakan buku pentunjuk untuk dapat mencapai tujuan yang seharusnya.

17.                        Diskusikan peran penting melibatkan akuntan dalam tahap desain terperinci dan implementasi. Pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh akuntan?
Pada tahap desain terperinci peran akuntan diperlukan unntuk menjamin mutu dari dokumentasi sistem terbebas dari kesalahan apapun yang terdeteksi. Kalau pada tahap implementasi Peran seorang akuntan dalam hal ini peran profesi akuntan publik (auditor) yaitu menyediakan keahlia teknis, menspesifikasikan standar dokumentasi dan memverifikasi kecukupan pengendalian.
19.                        Diskusikan berbagai ukuran kelayakan yang harus dipertimbangkan. Berikan contoh untuk tiap ukuran tersebut.
1.     Kelayakan hukum : pembuat keputusan harus memastikan diri bahwa sistem yang diusulkan tidak melanggar batasan hukum yang ada. Contohnya : suatu sistem diterapkan akan tetapi melanggra privasi serta kerahasiaan yang disimpan
2.     Kelayakan operasional : menunjukan tingkat kesesuaian antara prosedur perusahaan yang ada dengan berbagai keahlian serta kebutuhan operasional yang baru. Contohnya : saat sistem di terapkan kita melihat dulu apakah sistem ini layak untuk digunakan atau tidak.
3.     Kelayakan jadwal : berhubungan dengan kemampuan perusahaan untuk mengimplementasikan proyek tersebut dalam waktu yang dapat di toleransi.





Selasa, 01 November 2016

Tugas 6 : Etika Dalam Auditing

Nama : Nur Oktafiyani
NPM : 26213623
Kelas : 4EB10 

ETIKA DALAM AUDITING
         Pada masa sekarang ini, etika sangat diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing. Saat melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan. Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing yang dilakukan. 
            Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
        Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
        Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
 
1. Kepercayaan Publik
      Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
 
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
       Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
 
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh pihak yang berkepentingan.
  • Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
  • Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
 
4. Independensi Auditor
 
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
 
Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
  • Independensi Sikap Mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
  • Independensi Penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
  • Independensi Praktisi
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan program, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
  • Independensi Profesi
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
 
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
           Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
          Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
 
Contoh Kasus :
Salah satu kasus yang berkaitan dengan profesi akuntansi yaitu kasus Mulyana W Kusuma yang sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2004 di awal bulan April. Mulyana W Kusuma merupakan salah satu anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diduga melakukan penyuapan terhadap anggota auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yaitu Salman Khairiansyah yang saat itu akan melakukan audit keuangan yang berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic pemilu tersebut diantaranya kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan, ternyata laporan tersebut akan diperiksa kembali dalam jangka waktu sebulan. Namun, setelah satu bulan laporan keuangan tersebut ternyata belum selesai dan pada saat itu terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada duakali pertemuan mereka.
Opini Kasus: Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dalam kasus Mulyana W Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah merupakan tindakan yang salah, karena tidak seharusnya Mulyana melakukan penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu BPK sebesar 300 juta. Sedangkan dalam sisi auditor merupakan tindakan yang salah karena tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja (KPK) dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi dalam KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan uang tersebut digunakan untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak mempunyai integritas ketika didalam benaknya sudah ada pemikiran pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja yang merupakan pihak KPU dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Beretika dalam profesi akuntansi artinya setiap tindakan yang dilakukan oleh profesi akuntan harus sesuai dengan kode etik akuntan. Dimana harus menjunjung tinggi nilai integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten bukan justru sebaliknya melakukan dan menerima suap, memanipulasi data, dan tindakan-tindakan yang tak beretika sama sekali.


Sumber :
-http://nadhiafadhilah.blogspot.co.id/2015/11/tugas-6-etika-dalam-auditing.html
-http://soniahosey05.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
-http://nitaratnasari94.blogspot.co.id/2016/01/etika-dalam-auditing.html
 

Selasa, 25 Oktober 2016

Tugas 5 : Etika Profesi Bisnis

Nur Oktafiyani
4EB10 / 26213623
Etika Profesi Akuntansi
Kode Etik Profesi Akuntansi
            Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada umumnya adalah kode etik perilaku professional atau etika bagi para anggotanya. Etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan. Perilaku yang beretika memerlukan lebih dari sekedar beberapa peraturan perilaku dan kegiatan pengaturan. Tidak ada satupun kode etik professional maupun kerangka kerja pengaturan yang mampu memerlukan adanya pertimbangan pribadi dalam perilaku beretika.
1.       Kode Perilaku Profesional
            Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
ร˜  Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.              Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

b.             Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

c.              Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

d.             Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

e.              Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

f.              Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual

g.             Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

h.             Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Analisis : seorang akuntan harus dapat memegang teguh etika-etika professional agar dapat diakui oleh publik . dan dapat dipercayai oleh masyarakat luas. seorang akuntan harus dapat memegang teguh etika professional seperti bersikap jujur dan dapat dipercayai.
2.   Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a)        Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua  hubungan bisnis dan profesionalnya.
b)        Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c)        Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d)       Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e)        Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a)        Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif
b)        Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
c)        Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi
d)       Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
e)        Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
f)         Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing – masing diindonesia sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi Indonesia. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
a)        Tanggung jawab profesi
b)        Kepentingan public
c)        Integritas
d)       Obyektivitas
e)        Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
f)         Kerahasiaan
g)        Prilaku profesional
h)        Standar teknis
Analisis : Prinsip-prinsip Etika( IFAC, AICPA,IAI) pada dasarnya sama saja, artinya seorang akuntan harus dapat memiliki prinsip bertanggung jawab, memiliki integritas tinggi,objektif, kerahasiaan  atas data-data klien.


3.       Aturan dan Interprestasi Etika

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

Analisis : setiap akuntan  harus mematuhi aturan-aturan yang  ada sama halnya seperti masyarakat luas yang mematuhi aturan-aturan yang ada untuk menjadi masyarakat yang baik dan mencapai tujuan hidup bermasyarakat yang aman dan  tentram.

Kesimpulan : seorang akuntan yang professional harus memenuhi kode etik dan prinsip-prinsip yang berlaku agar dapat diakui professional oleh publik. Menurut IAI seorang akuntan harus  jawab profesi ,Kepentingan public, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Prilaku professional, Standar teknis .

Selasa, 18 Oktober 2016

Tugas 4

Nama : Nur Oktafiyani
NPM : 26213623
4EB10
Etika Profesi Akuntansi#
1.       Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Beberapa jenis profesi Akuntan adalah sebagai berikut:
1)      Akuntan Publik
 Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2)      Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3)      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4)      Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5)      Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6)      Akuntan Pemerintah
 Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

ANALISIS: seseorang yang berprofesi sebagai akuntan sesuai dengan keahliannya dibidang akuntansi baik sebagai akuntan publik, manajemen, pendidik, internal, konsultan maupun akuntan pemerintah haruslah bekerja secara professional dan berlaku objektif. Selain itu seorang akuntan tidak boleh mementingkan kepentingan pribadi dan harus mengikuti etika yang telah diterapkan.

2.      Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau Kantor Akuntan Publik (KAP), tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

ANALISIS : seorang akuntan yang baik yang bekerja atas nama kantor akuntan publik nya pasti dituntut untuk bekerja secara professional untuk mempertahankan citra baik dan dapat dipercaya oleh kliennya. Oleh karena itu seorang akuntan dituntut untuk selalu menerapkan etika yang baik yang berlaku agar citra atau nama baik KAP dapat dipertahankan.

3.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi Auditing
Nilai itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang diinginkan (positif) atau sesuatu yang tidak diinginkan (negatif). Nilai merupakan sesuatu yang diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat positif, dalam arti menguntungkan atau menyenangkan dan memudahkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya yang berkaitan dengan nilai tersebut. Sebaliknya nilai merupakan sesuatu yang tidak diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat negatif, dalam arti merugikan atau menyulitkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingannya, sehingga dengan sendirinya nilai tersebut dijauhi. Jadi bagaimana nilai etika dapat dihayati.
Berikut ini adalah nilai-nilai etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan:
a.         Integritas, setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.        Kerjasama, mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c.         Inovasi,  pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.        Simplisitas,  pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

ANALISIS : etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan adalah integritas, kerjasama, inovasi, simplisitas yang apabila dalam kasus tertentu seorang akuntan dapat menggunakan teknik akuntansi khusus yang di turunkan dari prinsip-prinsip akuntansi. Agar pelaku profesi dapat nilai yang diinginkan (positif) dengan menjujung 4 nilai-nilai etika tersebut.

4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.        Prinsip Etika
Memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.        Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.        Interpretasi Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure)
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

ANALISIS : sebagai seorang akuntan yang memberikan jasa jasa seperti jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance harus memandang kode etik yang berlaku agar masyarakat percaya dan opini seorang akuntan dapat di percaya.
Sumber :
http://tantitrisetianingsih.blogspot.co.id/2014/11/akuntansi-sebagai-profesi-dan-peran.html
http://wuriismawati.blogspot.co.id/2014/11/akuntansi-sebagai-profesi-dan-peran.html