Rabu, 09 November 2016

Tugas 7 Etika Profesi Akuntansi

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Nama              : Nur Oktafiyani
NPM               : 26213623
Kelas               : 4EB10
Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi #

Tugas 7

Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari  hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Karena itu kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Serta untuk menunjukkan bagaimana menjadi seorang akuntan yang profesional dengan menaati kode etik akuntan yang sudah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

A.    ETIKA BISNIS KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
a.       Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b.      Standar umum dan prinsip akuntansi
-          Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
-          Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
-          Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
-          Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
-          Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
-          Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
-          Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
c.       Tanggung jawab kepada klien
Informasi Klien yang Rahasia. Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
-          Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
-          Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
-          Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
-          Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
-          Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee Profesional
*Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
d.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
-          Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
-          Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e.       Tanggung jawab dan praktik lain
-          Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
-          Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
-          Komisi dan Fee Referal.
Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Analisis : setiap akuntan haruslah mematuhi 8 prinsip yang telah di buat oleh IAI (ikatan Akuntan Indonesia) .untuk mendapatkan kepercayaan public .

B.     TANGGUNG JAWAB SOSIAL KAP SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

Analisis : Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis,melainkan tanggung jawab atas pemberian jasa astestasi sesuai dengan objektivitas dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat agar masyarakat percaya.

C.     KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik. Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.

Analisis : Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.banyak akuntan yang mengabaikan kode etik yang ada sehingga banyak generasi muda semakin tidak berminat akan pekerjaan akuntan yang semakin tidak dipercaya public.

D.    REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KAP
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
a)      Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
b)      Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
c)      Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain: (i) pembuatan standar akuntansi dan standar audit; (ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan (iii) pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

Analisis : kode etik yang berlaku masih sering dilanggar oleh akuntan sehingga banyak masyarakat yang tidak percaya akan jasa astestasi yang diberikan oleh akuntan,oleh karena itu perlu adanya regulasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

E.     PEER REVIEW
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Sumber :
-         https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
-         http://natariadaeli.blogspot.co.id/2015/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik-dan.html
-         http://zaicorp-zaicorp.blogspot.co.id/2015/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
-         http://aniesrusyantini.blogspot.co.id/2012/01/kasus-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
-         http://camilla-zahra.blogspot.co.id/2015/01/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik.html
-         http://ikhaandani.blogspot.co.id/2015/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

Senin, 07 November 2016

Tugas Pemeriksaan Akuntansi Lanjut**

Nama : Nur OktaFiyani
NPM  : 26213623 (ganjil)
Kelas  : 4EB10
Pemeriksaan Akuntansi Lanjut**

PERTANYAAN KAJI ULANG

1.     Bedakan antara profesional sistem, pengguna akhir, dengan pemegang kepentingan.
-         Professional system (systems professional) adalah analisis, teknisi system, dan programmer, orang-orang inilah yang akan benar-benar membangun system.mereka mengumpulkan berbagai fakta mengenai masalah dalam system yang telah ada, menganalisis fakta tersebut. Hasil dari usaha mereka adalah system baru.
-         Pengguna akhir (end user) adalah pihak untuk siapa system dibangun. Terdapat banyak pengguna akhir dengan berbagai tingkatan dalam sebuah perusahaan. Para pengguna tersebut meliputi para manajer, personel operasional, akuntan, dan auditor internal. Dalam beberapa perusahaan, sulit untuk menemukan pihak yang bukan pengguna. Dalam proses pengembangan system, professional system bekerja bersama para pengguna utama untuk mendapatkan pernyataan yang jelas mengenai kebutuhan mereka.
-         Pemegang kepentingan (stakeholder) adalah orang-orang di dalam atau di luar perusahaan yang memiliki kepentingan atas system terkait akan tetapi bukan merupakan pengguna akhir system tersebut. Orang-orang ini meliputi akuntan, auditor internal dan eksternal, serta komite pengarah internal yang mengawasi pengembangan system.

3.     Apa saja tiga masalah yang menyebabkan kegagalan sistem?
-         Kurangnya penyesuaian pengembangan sistem
-         Pengembangan sistem yg tidak dapat dipelihara
-         Adanya kerusakan dan kesalahan rancangan

5.     Siapa yang harus masuk dalam komite pengarah? Apa saja tanggung jawab komite tersebut pada umumnya?
CEO, direktur keuangan, direktur informasi, pihak manajemen senior dari berbagai area pengguna, auditor internal, dan pihak manajemen senior dari layanan komputer.
Tanggung jawabnya:
-         Mengatasi berbagai konflik yang timbul dari sistem yang baru
-         Mengkaji berbagai proyek dan menetapkan prioritas
-         Menganggarkan dana untuk pengembangan sistem
-         Mengkaji status tiap proyek yang sedang berjalan
-         Menentukan melalui berbagai titik pemeriksaan di seluruh SDLC apakah akan melanjutkan proyek atau menghentikannya.

7.     Apa yang dimaksud dengan perencanaan strategis dan mengapa harus dilakukan?
Berhubungan dengan kerangka waktu tiga hingga lima tahun. Rencana sistem strategis berkaitan dengan alokasi berbagai sumber daya sistem seperti karyawan (jumlah profesional sistem yang harus dikontrak), peranti keras (dana yang dialokasikan untuk jaringan dan EDI). Mengapa harus dilakukan?
-         Rencana yang berubah secara konstan lebih baik daripada tidak ada rencana
-         Perencanaan strategis mengurangi komponen krisis dalam pengembangan sistem
-         Perencanaan strategis sistem memberikan pengendalian otorisasi untuk SDLC
-         Perencanaan sistem strategis memang selalu berhasil baik


9.     Apa yang dimaksud dengan pendekatan desain berorientasi objek (object oriented design – OOD)?
OOD (Object Oriented Design) adalah metode mendesain yang mencakup proses pendekompoisisan objek dan digambarkan dalam notasi sehingga bisa menggambarkan static dan dynamic model sistem baik secara logical dan/atau physical.
11.            Apa saja teknik utama dalam mengumpulkan fakta?
o   Observasi
o   Keterlibatan dalam pekerjaan
o   Wawancara personal
o   Mengkaji beberapa dokumen penting
13.            Bedakan antara sumber data, penyimpanan data, dengan aliran data
·        Sumber Data : sumber data meliputi berbagai entitas eksternal, seperti pelanggan atau vendor, serta sumber-sumber internal dari berbagai departemen lainnya.
·        Penyimpanan data : penyimpanan data berbentuk file , baris data, akun, dan berbagai dokumen sumber yang digunakan dalam sistem.
·        Aliran data : aliran data diawali dengan perpindahan berbagai dokumen dan laporan antar sumber data, penyimpanan data, pekerjaan pemrosesan, dan pengguna. Aliran data juga dapat diwakili dalam berbagai diagram UML.
15.            Apa tujuan dari analisis sistem, dan apa jenis informasi yang harus dimasukkan ke dalam laporan analisis sistem?
Tujuannya menganalisis secara simultan ketika melakukan pengumpulan fakta. Jenis informasi:
o   Menyajikan pihak manajemen atau komite pengarah berbagai temuan survey
o   Masalah yang diidentifikasi dalam sistem yang ada
o   Kebutuhan pengguna
o   Kebutuhan sistem yang baru
17.            Apa saja dua pendekatan dalam desain konseptual sistem
o   Pendekatan terstruktur
o   Pendekatan beorientasi objek
19.            Apa yang dimaksud dengan objek, dan apa saja karakteristik pendekatan beorientasi objek? Berikan 2 contoh.
objek merupakan adalah lokasi di memori yang memiliki nilai dan direferensikan oleh pengidentifikasi. Karakteristiknya, mengembangkan sistem informasi dari berbagai komponen atau objek standar yang dapat digunakan kembali. Contohnya yaitu proses dalam pembuatan mobil
21.            Siapa yang seharusnya dilibatkan dalam kelompok pengevaluasi independen dalam melakukan studi kelayakan terperinci?
Auditor dan Komite Pengarah
23.             Klasifikasikan hal2 berikut ini sebagai biaya yang timbul sekali atau berulang :
a)     Melatih perosnel
b)    Pemrograman dan pengujian awal
c)     Desain sistem
d)    Biaya peranti keras
e)     Biaya pemeliharaan peranti lunak
f)      Persiapan lokasi
g)     Sewa fasilitas
h)    Konversi data dari sistem lama ke sistem baru
i)       Biaya asuransi
j)       Instalasi perlengkapan awal
k)    Pembaruan peranti keras
Biaya Yang timbul sekali
a)     Melatih perosnel
b)    Pemrograman dan pengujian awal
c)     Desain sistem
f)      Persiapan lokasi
h)    Konversi data dari sistem lama ke sistem baru
j)       Instalasi perlengkapan awal
Biaya yang berulang
d)    Biaya peranti keras
e)     Biaya pemeliharaan peranti lunak
g)     Sewa fasilitas
i)       Biaya asuransi
k)    Pembaruan peranti keras
25.            Diskusikan berbagai kebaikan dari peranti lunak yang dikembangkan secara internal dengan yang dikembangkan secara komersial.
·        Menurut saya peranti lunak yang dikembangkan secara internal lebih mudah digunakan dan mudah di modifikasi dan di distribusikan ulang dengan lisensi apapun serta bisa mendesain sendiri  contoh : Apache dan MySQL
·        Menurut saya peranti lunak yang dikembangkan secara komersial itu lebih menguntungkan karena mempunyai hak cipta dan biasanya dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan baru dari penggunanya dan juga biaya yang relative murah contoh : MYOB dan Microsoft Office
27.            Mengapa data uji harus disimpan setelah digunakan ?
Karena akan memberikan manfaat di masa mendatang, untuk memfasilitasi pengujian di masa mendatang, data uji yang dibuat dalam taham implementasi seharusnya disimpan untuk digunakan kembali. Data uji ini memberikan auditor kerangka rujukan untuk mendesain dan mengevaluasi berbagai pengujian audit di masa mendatang.
29.            Dokumen Apa saja yang biasanya tidak dibutuhkan oleh pemegang kepentingan lain akan tetapi dibutuhkan akuntan dan auditor untuk sistem baru
1.     Dokumentasi operator
2.     Dokumentasi pengguna
3.     Dokumentasi desainer dan programer



PERTANYAN DISKUSI
1.     Berikan pendapat anda mengenai pernyataan berikut ini ‘ tahap pemeliharaan dalam SDLC melibatkan perubahan mendasar yang mengakomodasi perubahan kebutuhan pengguna’
Menurut saya : karena kebutuhan pengguna terhadap sistem berubah-ubah sesuai kebutuhan yang di pakai maka sistem lah yang harus menyesuaikan kebutuhan penggunanya. sistem yang tidak memenuhi kebutuhan pengguna ,maka sistem tersebut disebut gagal.
3.           Apakah rencana strategis yang baik berorientasi pada perincian ?
Tidak , karena rencana strategis menghindari terlalu banyak perincian. Rencana tersebut harus memungkinkan para spesialis sistem untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang memadai dengan mempertimbangkan berbagai factor yang relevan, seperti harga, ukuran kinerja, ukuran keamanan dan pengendalian.
      5.          Apa tujuan yang diberikan proposal proyek sistem ? bagaimana tujuan ini dievaluasi dan dibuat prioritasnya ? apakah proses pembuatan prioritas adalah proses yang objektif atau subjektif ?
          Memberikan pihak manajamen dasar untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proyek atau tidak. Proposal formal melyani dua tujuan, pertama , proposal tersebut meringkas berbagai temuan dari penelitian yang dilakukan pada tahap ini menjadi rekomendasi umum untuk sistem baru atau modifikasi sistem. Hal ini memungkinkan pihak manajemen mengevaluasi masalah yang dianggap ada bersama dengan sistem yang diusulkan sebagai solusi yang  layak dijalankan. Kedua, proposal tersebut menggambarkan secara garis besar hubungan antara tujuan dari sistem yang diusulkan dengan tujuan bisnis perusahaan, terutama dengan yang digambarkan secara umum dalam rencana strategi TI. Proposal ini menunjukkan bahwa sistem baru yang diusulkan sesuai dengan arah strategis perusahaan. Proses yang objektif.
7.     Kurangnya dukungan dari pihak manajemen puncak mengarah  pada kegagalan proyek sistem baru selama tahap implementasi . mengapa menurut anda dukungan dari pihak manajemen begitu penting ?
Menurut Saya :  manajemen puncak berpengaruh terhadap aktifitas data perlengkapan yg dibeli, karyawan, sistem di dokumentasikan dan sistem yang abru di install. Serta manajamen puncak yang mengatur keuangan dan mengatur jam kerja personel untuk tahap implementasi ini sehingga manajemen puncak sangat berpengaruh terhadap proses pembuatan sistem baru.

9.     Bandingkan dan bedakan antara pendekatan desain terstruktur dan pendekatan berorientasi objek. Mana menurut anda yang lebih menguntungkan, mengapa ?
·        Pendekatan tersturuktur :  cara dari atas ke bawah dan secara tersusun dan bertahap biasanya berbentuk diagram aliran data dan diagram terstruktur
·        Pendekatan obejk : mengembangkan sistem infrmasi dari berbagai kompnen atau objek standar yang dapat digunakan kembali. Bisa di ibaratkan proses pembuatan mobil, tahap pertama apa dulu yang dipasang kemdian tahp kedua dan selanjutnya.
Menurut saya yang lebih menguntungkan yaitu pendekatan objek karena sistem hanya membutuhkan sedikit biaya karena objek yang di pakai telah diketahui dan juga pengurangan waktu serta fleksibilitas dalam proses pengembangan.
11.                        Manfaat tidak berwujud biasanya sangat sulit diukur secara akurat. Beberapa desainer beragumentasi bahwa jika anda tidak memperhitungkannya, maka akan dihasilkan perkiraan yang konservatif. Manfaat lebih apapun akan diterima, tetapi tidak di isyaratkan untuk keberhasilan sistem yang baru. Apa saja bahaya sudut pandang ini ?
Menurut saya bahaya dari sudut pandang di atas yaitu tidak melihat ke masa depan , jika tidak diukur manfaatnya sama saja dia akan menanggung resiko kegagalan sistem karena konsumen yang menggunakan tidak akan selalu menerima manfaat dari sistem itu sendiri.

13.                        Selama prosedur data uji, mengapa pengembang harus menguji data yang buruk ?
Karena untuk mengetahui bagaimana pengaruh sistem tersebut terhadap data yang buruk.maka sistem tersebut dapat dievaluasi sejak dini dan dapat di identifikasi sehingga perusahaan dapat mempertimbangkan sistem yang akan di gunakan untuk mencapai tujuan perusahaan.
15.                        Buku petunjuk operasi untuk operator computer secara teori sama dengan daftar periksa bagi pilot pesawat yang digunakan untuk lepas landas dan mendarat. Jelaskan kenapa buku ini sangat penting ?
Karena bagi pilot haruslah menggunakan buku petunjuk untuk mengetahui informasi-informasi penting untuk mencapai tujuan dan keselamatan para penumpangnya , sama juga halnya dengan petunjuk operasi untuk operator computer ,dalam mengoperasikan computer seharusnya menggunakan buku pentunjuk untuk dapat mencapai tujuan yang seharusnya.

17.                        Diskusikan peran penting melibatkan akuntan dalam tahap desain terperinci dan implementasi. Pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh akuntan?
Pada tahap desain terperinci peran akuntan diperlukan unntuk menjamin mutu dari dokumentasi sistem terbebas dari kesalahan apapun yang terdeteksi. Kalau pada tahap implementasi Peran seorang akuntan dalam hal ini peran profesi akuntan publik (auditor) yaitu menyediakan keahlia teknis, menspesifikasikan standar dokumentasi dan memverifikasi kecukupan pengendalian.
19.                        Diskusikan berbagai ukuran kelayakan yang harus dipertimbangkan. Berikan contoh untuk tiap ukuran tersebut.
1.     Kelayakan hukum : pembuat keputusan harus memastikan diri bahwa sistem yang diusulkan tidak melanggar batasan hukum yang ada. Contohnya : suatu sistem diterapkan akan tetapi melanggra privasi serta kerahasiaan yang disimpan
2.     Kelayakan operasional : menunjukan tingkat kesesuaian antara prosedur perusahaan yang ada dengan berbagai keahlian serta kebutuhan operasional yang baru. Contohnya : saat sistem di terapkan kita melihat dulu apakah sistem ini layak untuk digunakan atau tidak.
3.     Kelayakan jadwal : berhubungan dengan kemampuan perusahaan untuk mengimplementasikan proyek tersebut dalam waktu yang dapat di toleransi.





Selasa, 01 November 2016

Tugas 6 : Etika Dalam Auditing

Nama : Nur Oktafiyani
NPM : 26213623
Kelas : 4EB10 

ETIKA DALAM AUDITING
         Pada masa sekarang ini, etika sangat diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing. Saat melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan. Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing yang dilakukan. 
            Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
        Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
        Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
 
1. Kepercayaan Publik
      Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
 
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
       Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
 
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh pihak yang berkepentingan.
  • Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
  • Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
 
4. Independensi Auditor
 
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
 
Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
  • Independensi Sikap Mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
  • Independensi Penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
  • Independensi Praktisi
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan program, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
  • Independensi Profesi
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
 
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
           Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
          Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
 
Contoh Kasus :
Salah satu kasus yang berkaitan dengan profesi akuntansi yaitu kasus Mulyana W Kusuma yang sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2004 di awal bulan April. Mulyana W Kusuma merupakan salah satu anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diduga melakukan penyuapan terhadap anggota auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yaitu Salman Khairiansyah yang saat itu akan melakukan audit keuangan yang berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic pemilu tersebut diantaranya kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan, ternyata laporan tersebut akan diperiksa kembali dalam jangka waktu sebulan. Namun, setelah satu bulan laporan keuangan tersebut ternyata belum selesai dan pada saat itu terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada duakali pertemuan mereka.
Opini Kasus: Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dalam kasus Mulyana W Kusuma bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman Khairiansyah merupakan tindakan yang salah, karena tidak seharusnya Mulyana melakukan penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu BPK sebesar 300 juta. Sedangkan dalam sisi auditor merupakan tindakan yang salah karena tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja (KPK) dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi dalam KPU, dan dengan menggunakan jebakan imbalan uang tersebut digunakan untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak mempunyai integritas ketika didalam benaknya sudah ada pemikiran pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja yang merupakan pihak KPU dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Beretika dalam profesi akuntansi artinya setiap tindakan yang dilakukan oleh profesi akuntan harus sesuai dengan kode etik akuntan. Dimana harus menjunjung tinggi nilai integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten bukan justru sebaliknya melakukan dan menerima suap, memanipulasi data, dan tindakan-tindakan yang tak beretika sama sekali.


Sumber :
-http://nadhiafadhilah.blogspot.co.id/2015/11/tugas-6-etika-dalam-auditing.html
-http://soniahosey05.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
-http://nitaratnasari94.blogspot.co.id/2016/01/etika-dalam-auditing.html