Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Masa Pemerintahan SBY-Budiono
Permasalahan
kemiskinan terus actual di Indonesia, bahkan sejak Indonesia merdeka pada tahun
1945. Kemiskinan bagai benang kusut yang tak terurai dri waktu ke waktu ,bahkan
dari pemerintahan ke pemerintahan . namun hal ini bukan berarti suatu
pembenaran untuk membiarkan kemiskinan terus belangsung di negri ini.. justru
setiap periode pemerintahan ditantang untuk
mengatasinya, atau setidaknya mengatasi kusutnya benang kemiskinan yang menggurita selama ini.
Kini, pada masa
pemerintahan SBY-budiono , masalah kemiskinan
juga masih menjadi permasalahan panjang yang tak ada ujung. Permasalahan
kemiskinan tersebut dapat dilihat dari berbagai dimensi, yang terkadang membuat
bingung , dari mana harus mencari solusi. Bertahun-tahun kemiskinan dibahas
para pakar, bertahun-tahun pemerintah membuat dan melaksanakan program-program
penanggulangan kemiskinan , namun tetap saja kemiskinan menjadi permasalahan
yang tak kunjung usai.
Kenyataan tersebut
memunculkan banyak pertanyaan ,apa yang sebenarnya menjadi akar permasalahan dan
faktor-faktor yang dominan dibalik kemiskinan? Mungkin hanya sebuah impian,
bagi siapapun yang ingin mendapat jawaban secepatnya atas permasalahan
tersebut. Sungguh,diperlukan waktu dan pemikiran yang jernih serta analisis
yang komprehensif untuk mendapatkannya.
Sudah menjadi kesadaran pada para
pemimpin bangsa paling tidak semenjak rejim Orde Baru – Suharto hingga rejim
pemerintahan SBY, bahwa salah satu problem utama di Indonesia adalah problem
kemiskinan disamping korupsi yang juga merupakan problem utama lainnya.
Diantara kedua hal ini nampaknya juga sudah diyakini adanya keterkaitan yang
erat. Dalam arti korupsi bisa menjadi variabel independen atas munculnya
kemiskinan, namun juga upaya-upaya penanggulangan kemiskinanpun sering kali
malah semakin menambah lahan yang dapat memunculkan praktek-praktek korupsi.
Kenyataan yang ada juga menunjukkan
bahwa pemerintah selaku aktor yang paling bertanggungjawab atas kesejahteraan
masyarakat juga tidak tinggal diam dalam menghadapi problem-problem sosial,
khususnya problem kemiskinan. Banyak kebijakan-kebijakan sudah dikeluarkan
untuk mengatasi persoalan tersebut. Meskipun juga sangat disadari bahwa
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan diimplementasikan tetap saja masih
menempatkan problem kemiskinan sebagai problem yang sangat kompleks dan belum
bisa diselesaikan secara signifikan.
Kebijakan-kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka untuk mengurangi atau menghapuskan
kemiskinan nampaknya juga belum mampu secara signifikan mencapai harapan yang
diinginkan. Sebagai contoh misalnya kebijakan yang ditujukan untuk kawasan desa
tertinggal yaitu dengan dikeluarkannya Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang dulu
pernah dicanangkaan nampaknya juga hanya meninggalkan label permanen bagi
masyarakat desa yang miskin hingga saat ini. Program ini dirancang untuk
meningkatkan aktivitas ekonomi produktif di pedesaan dengan memberi insentif
usaha kepada masyarakat. Namun berdasarkan pengamatan yang dilakukan terhadap
beberapa desa baik di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Garut Jawa Barat pada
kenyataannya menunjukkan bahwa desa-desa yang dulu masuk dalam kategori IDT
hingga saat inipun masih menampilkan sosok kemiskinan. Ini berarti
kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan tersebut tidak memberikan dampak
yang cukup signifikan terhadap upaya untuk mengurangi kemiskinan. Bahkan yang
sering kali terjadi adalah bahwa kebijakan tersebut justru malah memberikan
keuntungan yang tidak semestinya diterima oleh orang-orang yang berada di
sekitar pusat kekuasaan di masyarakat desa.
Sejak adanya program pengentasan
kemiskinan tersebut, kemudian secara berturut-turut lahir beberapa generasi
program yang ditujukan untuk penanggulan kemiskian. Program-program ini semakin
menemukan relevansinya dengan adanya krisis ekonomi yang berakibat meningkatnya
jumlah orang yang kehilangan pekerjaan.
Contoh kebijakan lainnya yang dibuat
oleh pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan misalnya seperti yang
disebut dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Kebijakan ini bertujuan
untuk mempercepat penanggukangan kemiskinan yang berkelanjutan melalui
peningkatan pendapatan di pedesaan, memperkuat kelembagaan pemerintah dan
masyarakat, serta mendorong terlaksananyha good governance. Tujuan
unum ini selaras dengan pelaksanaan desentralisaasi yang sedang berjalan dalam
hal penguatan sistem pengelolaan kepentingan publik di tingkat lokal. Secara
lebih khusus kegiatan-kegiatan dalam PPK ditujukan untuk :
1. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, khususnya kelompok
miskin dan perempuan.
2. Meningkatkan
kualitas hidup masyarakat miskin di bidang pendidikan dan kesehatan.
3. Meningkatkan
penyediaan prasarana sosial ekonomi masyarakat pedesaan.
4. Memperluas
kesempatan berusaha dan pengembangan usaha bagi kelompok miskin di pedesaan.
5. Mengembangkan
kapasitas masyarakat dalam merencanakan, menyelenggarakan,
dan melestarikan
pembangunan di pedesaan serta mengakses
sumber daya yang tersedia.
6. Meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap program
pembangunan di pedesaan.
7. Mengembangkan
dan memperkuat kelembagaan pembangunan di desa atau antar desa.
Kesimpulan Akhir:
Upaya untuk
memberantas korupsi (bad governance) yang nantinya akan berdampak pada
upaya perbaikan kondisi masyarkat, khususnya masyarakat miskin, harus ditopang
dengan komitmen yang kuat untuk menjaga dan mendorong secara terus menerus
proses demokrasi. Hanya dengan perwujudan iklim politik yang demokratislah yang
diharapkan dapat mengembalikan dan mengangkat manusia-manusia Indonesia yang
bermartabat. Dilain pihak upaya-upaya yang dapat mengikis iklim demokrasi harus
dihadapi secara tegas. Hanya dengan mengimplentasikan sistem politik yang yang
secara substansial benar-benar demokratislah, maka korupsi akan bisa
diberantas. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau kita bisa saling bahu-membahu
dan saling mengontrol. Oleh karena itu kritik-kritik intern harus disikapi
sebagai upaya untuk saling membersihkan diri, dan dalam upaya untuk membangun
masyarakat yang lebih beradab.
Dari sinilah
kita bisa lebih berharap bahwa dengan semakin berkurangnya praktek-praktek
korupsi maka pemanfaatan dana yang seharusnya diorientasikan untuk pemenuhan
kebutahan masyarakat dapat semakin efektif. Hal ini diharapkan semakin dapat
menjamin upaya-upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Kemiskinan tidak bisa
hanya diatasi dengan mengandalkan penerbitan seperangkat kebijakan-kebijakan.
Kemiskinan untuk di Indonesia justru harus dimulai dari perlakukan dan aksi
yang justru diarahkan kepada aktor pemerintah untuk secara terus menerus harus
dibersihkan dari praktek-praktek korupsi. Dengan demikian hal ini akan dapat
memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya yang masuk dalam kategori
miskin, untuk bisa kembali dapat merasakan sebagai warga negara dengan segala
hak-hal yang secara proporsional harus dipernuhi
Sumber :
http://berkas.dpr.go.id/pengkajian/files/buku_tim/buku-tim-11.pdf
http://piusprasetyo.wordpress.com/good-governance-menanggulangi-kemiskinan/
Nama: Nur Oktafiyani
Npm : 26213623
Kelas : 1EB03
Ekonomi
S1-Akuntansi