Koperasi Teko Sumodiwirjo
Koperasi adalah
organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki
kemampuan ekonomi terbatas yang secara sukarela menyatukan dirinya dalam
koperasi sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi anggota.
Visi
·
Membangun dan
mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggotanya
·
Meningkatkan
kesejahteraan anggotanya
·
Berusaha untuk
mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Menjadikan koperasi
sebagai wadah usaha bersama
Misi
·
Untuk memperjuangkan
kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
·
Turut serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya.
·
Melakukan pengembangan
usaha anggota melalaui pembinaan kewirausahaan
·
Membantu permodalan
untuk kamandirian usaha anggota
·
Memberikan pelatihan
kewirausahaan
Menurut UU No 25
tahun1992 pasal 3 tentang koperasi Indonesia, tujuannya untuk majukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandan potensiskan Pancasila dan UUD 1945.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok dan Fungsi
masing-masing bagian adalah sebagai berikut :
1. Pengurus
Berdasarkan ketentuan
Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992 adalah :
(1) Pengurus bertugas:
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
2. Pelindung/penasehat, tugasnya adalah :
a.
Memberikan arahan
kepada pengurus koperasi untuk menjalankan koperasi sesuai dengan AD/ART.
b.
Bertugas memberikan
pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta
untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi.
c.
Dapat menghadiri rapat
anggota, rapat gabungan dan rapat pengurus.
3. Pengawas, tugasnya adalah :
·
Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
·
Memberikan saran dan
pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang
menyangkut kehidupan koperasi.
·
Mempertanggungjawabkan
hasil pemeriksaannya pada RAT.
·
Menerima pengaduan,
saran anggota baik secara perorangan maupun kelompok.
·
Menyelesaikan
masalah-masalah yang bersifat prinsipil dan dapat merugikan nama baik koperasi.
·
Memberikan
sanksi-sanksi atau peringatan yang sifatnya lisan maupun tertulis pada para
pengelola koperasi.
Pengawas sebagai salah
satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan olehanggota dalam Rapat
Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992 adalah :
(1) Pengawas bertugas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaankoperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaankoperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4. Ketua, tugasnya adalah :
a. Menyusun rencana kerja Teko Sumodiwirjo setiap
tahun
b.
Mengeluarkan surat
keputusan pengangkatan pengurus dan pengawas untuk tiap periode
c.
Mengeluarkan surat
keputusan manajer dan karyawan koperasi
d.
Mengadakan
pengorganisasian yang baik terhadap koperasi
e.
Mengevaluasi
kegiatan-kegiatan koperasi dari aspek organisasi, usaha dan keuangan
f.
Mengadakan koordinasi antara
pengurus dan pelaksana harian
g.
Membuat laporan dan
mengirim kepada yang berwenang.
5. Sekretaris, tugasnya adalah :
a. Menyelenggarakan penata usahaan surat
menyurat, baik surat masuk maupun surat keluar
b. Menyusun laporan tentang kehidupan koperasi
yang akan disampaikan pada kantor departemen koperasi dan instansi lain
c. Menyusun prosedur dan tata kerja simpan
pinjam, niaga barang dan pembagian dana subsidi
d. Melaporkan seluruh kegiatan kepada ketua.
6. Bendahara, tugas dan wewenangnya adalah :
a.
Melaporkan seluruh
kegiatan keuangan kepada ketua.
b. Bertanggung
jawab masalah keuangan koperasi.
c.
Mengatur jalannya
pembukuan keuangan.
d.
Menyusun anggaran
setiap bulan.
e.
Mengawasi penerimaan
dan pengeluaran uang.
f.
Menyusun rencana
anggaran dan pendapatan koperasi.
g.
Menyusun laporan
keuangan.
h. Mengendalikan anggaran.
i.
Mengambil keputusan
dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
j.
Bersama dengan ketua
menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
7. Seksi Usaha, tugasnya adalah :
Mengkordinir dan mengembangkan kegiatan usaha koperasi.
8. Anggota
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU No.25 Tahun 1992 adalah :
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
- mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
- berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
- menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
- meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
- memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
- mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU No.25 Tahun 1992 adalah :
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
- mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
- berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
- menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
- meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
- memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
- mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Sejarah Koperasi
Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) IPB “Teko
Sumodiwirjo” pada mulanya adalah sebuah perkumpulan dosen dan pegawai di Jurusan
Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian, IPB. Atas kuasa rapat pembentukan pada tanggal 29 April 1975 memiliki
tujuan untuk mengayomi dan meringankan beban kebutuhan ekonomi anggotanya. Maka
dengan ini menyatakan mendirikan perkumpulan Koperasi. Seiring dengan
berkembangnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi, pada tanggal 10 Mei
1976, perkumpulan tersebut didaftarkan ke Departemen Koperasi RI wilayah Jawa
Barat menjadi lembaga yang sah dan berbadan hukum dengan nomor 6446/BH/DK-10/3.
Adapun orang-orang yang menandatangani akta pendiriannya yaitu Ir.
Said Rusli, Ir. Komar
Sumantadinata, Ir. Engkus Kusumah, Ir. Bunasor Sanim, dan Nyi
Halimah W. Kadarsan, MA.Econ. Dengan kesepakatan bersama koperasi diberi nama
“Teko Sumodiwirjo” yang diambil dari nama seorang guru besar Ilmu Ekonomi
Pertanian yang ahli dalam bidang koperasi yaitu Prof. Teko Sumodiwirjo.
Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) IPB “Teko
Sumodiwirjo”mulanya berada di Jl. Raya Pajajaran Kampus IPB Baranangsiang,
Kecamatan Bogor Timur( Beberapa tahun kebelakang ) Sekarang berada di Jl.
Tanjung Kampus IPB Darmaga.
Dalam perjalannya koperasi telah mengalami beberapa kali
penggantian nama yaitu dari Koperasi Pegawai Negeri (KOPEG), kemudian berganti
nama menjadi Koperasi Pegawai Negeri (KPN), kemudian berganti nama lagi menjadi
Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI). Nama Koperasi Pegawai Negeri
Republik Indonesia (KPRI) masih digunakan hingga saat ini.
Dengan berkembangannya usaha koperasi maka diperlukan pembaruan
dan penambahan dalam Anggaran Dasarnya melalui Departemen Koperasi Dan
Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Jawa Barat. Pada tanggal 9
Desember 1996, Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) IPB “Teko
Sumodiwirjo” dapat pengesahan
Akta Perubahannya dengan nomor 6646/BH/PAD/KWK 10/XII- 1996. Adapun orang-orang
yang menandatangani akta perubahan yaitu Ir. H. Umar A.S. Tuanaya, MS, Ir. H.
Djohan Basmi,MS, drh.R.Ipin.R .Manggung, MS, Dr. Ir. Hj. Ratna Winandi ASB, MS,
dan Madsari,SE,MM.
Pada setiap tahunnya yang menjadi anggota semakin banyak
sehingga perlu mengakomodasikan pelayanan yang lebih efisien dan merata kepada
anggota di lingkungan IPB yang tugasnya menyebar, maka dibentuklah
komisariat yang menyebar pada lembaga fakultas dan lembaga-lembaga
lainnya.struktur organisasi dengan desentralisasi pelayanan pada tingkat
komisariat ( perumusan program pengurus periode 1986-1990 ) dengan jumlah
komisariat 11 ( SOSEK, FAPERIKAN, FAPET, FATETA,, BUDI DAYA, PERTANIAN, INSTALASI,
PERPUSTAKAAN, GMSK, TU.FAPERTA, FKH, DAN LPPM )
Kepengurusan periode 1989-1991 jumlah anggota 445 orang tersebar
di 11 komisariat.
Penasihat/ Pelindung : Rektor IPB
Ketua
: Drs.Subijo Bratamihardja
Wakil Ketua
: Ir. Djohan
Basmi, MS
Sekretaris
:
drh.R.Ipin.R .Manggung, MS
Bendahara
: Mariyan
Poedjo Semedi
Koordinator Seksi Usaha: Drs. Djamiruddin A.S
Badan Pemeriksa
Ketua
: Prof.Dr.Ir. Kuntjoro
Anggota
:
Prof.Dr.Ir.Sarsidi Sastrosoemarjo
Dr.Ir.Sutomo Brodjosaputro,MA
Kepengurusan periode 1992-1997 dengan jumlah anggota 1384
orang tersebar di 19 komisariat ( BAUK, BAAK, UPT PERPUSTAKAAN, LPM, FPS,UPT
KOMPOTER, LP, TU FAPERTA, SOSEK, BDP, ILMU TANAH, HPT,GMSK,
FKH,FAPERIKAN,FAPET,FAMIPA DAN FAHUTAN ):
Penasihat/ Pelindung : Rektor IPB
Ketua
: Ir. Umar
A.S. Tuanaya,MS
Wakil Ketua
: Ir. Djohan
Basmi,MS
Sekretaris
:
drh.R.Ipin.R .Manggung, MS
Bendahara
: Ir. Ratna
Winandi ASB, MS
Seksi Simpan Pinjam : Madsari,SE
Koordinator sie Usaha : Ir. Abu Naim Assik,MS
Seksi Asrama
: Marimin
Badan Pemeriksa
Ketua
:
Prof.Dr.Ir. Kuntjoro
Anggota
:
Prof.Dr.Ir.Sarsidi Sastrosoemarjo
Dr.Ir.H. Bunasor Sanim,MSc
Dr.H.
Sunarya Prawiradisastra,MSc
Pembantu Umum :
Ir. E. Kusumah, MS
Dr.Ir. Otto A.S. Brotosunarjo
Kepengurusan periode 1998-2002 dengan jumlah anggota 1587
orang tersebar di 19 komisariat
Badan Penasihat/ Pelindung
: Rektor IPB
Ketua
: Prof.Dr.Ir. H. Kuntjoro
Sekretaris bidang organisasi
: drh.R.Ipin.R .Manggung, MS
Sekretaris bidang pengembangan dan kerjasama : Ir. Ade
Iskandar
Bendahara
: Ir. Ratna Winandi ASB, MS
Seksi Simpan pinjam
: Madsari,SE
Seksi Usaha
: Ir. H.U.M. Wahjudin,MS
Badan Pemeriksa
Ketua
: Dr.H. Sunarya Prawiradisastra,MSc
Anggota
: Dr.Ir.H. Bunasor Sanim,MSc
Prof.Dr.Ir.Sarsidi Sastrosoemarjo
Ir. Umar A.S.
Tuanaya,MS
Kepengurusan periode 2003-2008 dengan jumlah anggota 1476 orang tersebar di
19 komisariat
Badan Penasihat/ Pelindung : Rektor IPB
Ketua
:
Prof.Dr.Ir.H. Kuntjoro
Sekretaris
: drh.R.Ipin.R .Manggung, MS
Bendahara
: Ir. Hj. Ratna Winandi ASB, MS
Seksi Simpan Pinjam
: Madsari,SE
Seksi Usaha
: Dr.Ir. H.U.M. Wahjudin,MS
Badan Pemeriksa
Ketua
: Dr.drh.H. Sunarya Prawiradisastra,MSc
Anggota
: Prof.Dr.Ir.H. Bunasor Sanim,MSc
Prof.Dr.Ir.Surdiding Ruhendi,MSc
Kepengurusan periode 2009-2014 dengan jumlah anggota 1599
orang tersebar di 20 komisariat
(
BAUK, BAAK, UPT PERPUSTAKAAN, LPM, FPS,UPT KOMPUTER, BIOTROP, TU FAPERTA, FEM,
AGH, ILMU TANAH, HPT,FEMA, LANSKAP, FKH,FPIK,FAPET,FATETA,FMIPA dan
FAHUTAN ):
Penasihat/ Pelindung : Rektor IPB
Ketua
: Dr.Ir. Hj.
Ratna Winandi ASB, MS
Sekretaris
:
drh.R.Ipin.R .Manggung, MS.MMPd
Bendahara
:
Madsari,SE,MM
Seksi Usaha
:
drh.R.P.Agus Lelana,MSc
Pengawas
Ketua
:
Prof.Dr.Ir.Surdiding Ruhendi,MSc
Anggota
: Dr.D. Iwan
Riswandi,SE,MSi
Marjono,SE,MM
Kepengurusan periode 2014-2019 dengan jumlah anggota 1599
orang tersebar di 23 komisariat
(
BAUK/REKTORAT, BAAK/AJMP, UPT PERPUSTAKAAN, LPM, SEAFAST,PSP3,UF, FPS,UPT
KOMPUTER, BIOTROP, TU FAPERTA, FEM, AGH, ILMU TANAH, HPT,FEMA, LANSKAP,
FKH,FPIK,FAPET, FATETA, FMIPA dan FAHUTAN ):
Penasihat/ Pelindung : Rektor IPB
Ketua
: Dr.Ir. H.
Ma’mun Sarma, MS,MEc
Sekretaris
: Setyo
Pratomo,SE,MM
Bendahara
:
Madsari,SE,MM
Seksi Usaha
: Dr.Ir. Dwi
Guntoro
Para Komisariat
Seksi Umum
: Ersan, AMd
Pengawas
Ketua
: Dr.Ir. Hj.
Ratna Winandi ASB, MS
Anggota
:
Prof.Dr.Ir.Surdiding Ruhendi,MSc
Marjono,SE,MM
Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha
merupakan roda penggerak kemajuan koperasi pada umumnya. Kegiatan usaha
koperasi dilakukan secara profesional yaitu dengan melakukan pengajuan proposal
bisnis, sebelum melakukan kegiatan usaha yang diajukan kepada pengurus
koperasi. Kegiatan usaha yang dilakukan koperasi adalah sebagai berikut:
1. Simpan Pinjam
Kegiatan simpan pinjam
merupakan kegiatan usaha yang paling utama dalam koperasi. Kegiatan usaha ini
ada sejak pertama kali koperasi didirikan, karena tujuan pembentukan koperasi adalah
untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya agar dapat memperoleh pinjaman
secara mudah dengan pengembalian yang ringan. Simpan pinjam ini koperasi
bekerjasama dengan Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE), Bank Yudha Bakti (BYB),
Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRISy)
2. Kredit Motor
Kegiatan usaha kredit
motor sudah cukup lama diadakan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu
meringankan para anggota koperasi yang belum memiliki kendaraan berupa motor.
Dalam kegiatan usaha ini koperasi berkerja sama dengan PT. Murni Motor yang
merupakan salah satu distributor motor di Kota Bogor.
3. Kredit Kacamata
Kredit kacamata adalah
kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi secara berkesinambungan. Kegiatan
usaha ini bertujuan membantu meringankan dana dan memudahkan para anggota
koperasi untuk memeriksakan mata, mengganti frame kacamata, dan mengganti
kacamata.
4. Alat Kesehatan
Kegiatan usaha ini
bertujuan untuk membantu meringankan para anggota koperasi yang ingin membeli
alat kesehatan dalam berbagai jenis dan kegunaan alat kesehatan tersebut.
5. Kredit Alat Rumah Tangga
Kegiatan usaha
ini bertujuan untuk membantu para anggota koperasi yang ingin membeli alat -alat rumah tangga berkualitas tinggi
6. Photocopy
Kegiatan usaha ini
dilakukan di lingkungan kampus khususnya IPB yang dapat memberikan keuntungan
yang cukup besar. Usaha photocopy dapat dikatakan menguntungkan karena jumlah
kebutuhan mahasiswa akan photocopy bahan-bahan kuliah yang semakin besar /banyak,
serta kebutuhan administrasi dosen dan pegawai setiap saat.
7. Travel
Dalam kegiatan usaha
ini koperasi melakukan kerjasama dengan PT. Tridharma AgriMulia. Produk jasa
yang dijual oleh travel yaitu menjual tiket pesawat terbang domestik dan luar negeri.
8. Warung
Koperasi menjual
makanan ringan, menjual minuman dan barang-barang kebutuhan kecil lainnya.
9. Kredit rumah
Kredit rumah merupakan
salah satu awal kegiatan usaha yang diadakan oleh koperasi selain kegiatan
usaha simpan pinjam. Kredit rumah ini diperuntukan bagi anggota yang
membutuhkan tempat tinggal yang layak dan murah. Kegiatan usaha kredit rumah
bekerjasama dengan developer . Dalam kegiatan usaha ini koperasi menyediakan
kredit rumah dengan PT. Gading Sari
Mas ( Perumahan IPB Baranang Siang IV daerah Kodya
Bogor ), PT. Baswara Widya Karsa ( Perumahan Alam Sinarsari daerah Darmaga,
Kabupaten Bogor ) dan PT. Caraka Karya Mandiri ( Perumahan Taman Dramaga Permai 2 dan 3 daerah Cihideung Darmaga,
Kabupaten Bogor ). Disini koperasi
bekerja sebagai pemasaran.
10. Usaha penginapan
Usaha
pemondokan/penginapan/asrama mahasiswa bekerjasama IPB dengan
mengoperasikan gedung Silva Lestari dan Wisma Pinus di darmaga
11. Mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung
pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan
pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan
melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam
mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun. Fungsi Rapat Anggota
adalah :
a. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga.
b. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
d. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
e. Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
f. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
g. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan,
dana pembubaran Koperasi.
1.
Kelas/Semester :
2EB10/PTA 2014-2015
2.
NPM dan Nama Anggota
Kelompok :
-
22213306 Dewi Yuliaty
-
26213623 Nur
Oktafiyani
-
27213649 Rifa Purnamatiasari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar