Senin, 22 Mei 2017

Tugas 6 : Akuntansi Internasional#

Nama : Nur Oktafiyani
Kelas : 4EB10
NPM : 26213621
Tugas 6 : Artikel Perpajakan Internasional
Artikel 1.
Memahami Persoalan Pajak Global
PERSOALAN terkait pajak internasional seperti persaingan pajak (tax competition), negara tax haven, serta ketimpangan distribusi pendapatan kerap kali merugikan baik negara maju, dan terutama negara berkembang. Lantas, bagaimanakah para pengambil kebijakan menyikapi hal ini?
Buku bertajuk Global Tax Fairness ini memaparkan usulan dari berbagai kontributor ahli untuk memperbaiki sistem pajak internasional. Buku terbitan Oxford University Press pada tahun 2016 ini sangat menarik karena solusi yang ditawarkan tidak terbatas hanya pada solusi yang sering dibahas oleh organisasi internasional seperti OECD, namun juga usulan yang mungkin sedikit asing atau tidak pernah digagas sebelumnya.
Dalam salah satu bab, Vito Tanzi menjelaskan perlunya dibentuk Otoritas Pajak Global (Global Tax Authority). Menurutnya, dalam era globalisasi di mana telah banyak muncul organisasi internasional yang menangani berbagai isu, belum ada sebuah organisasi yang mengatur hubungan perpajakan antarnegara, menangani masalah persaingan pajak, serta membatasi kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak secara global (global tax evasion). 
Nantinya, terdapat sembilan fungsi otoritas ini, mulai dari mengidentifikasi permasalahan di bidang pajak internasional, mengumpulkan informasi dan statistik perpajakan dari berbagai negara serta memublikasikannya dalam sebuah laporan, sampai yang paling penting yakni membuat sistem pengawasan kebijakan pajak di berbagai negara.
Vito Tanzi berpendapat bahwa tanpa adanya institusi seperti Otoritas Pajak Global, permasalahan terkait kompetisi pajak yang tidak adil dan penghindaran pajak akan selalu ada.
Buku yang disunting oleh Thomas Pogge dan Krishen Mehta ini menekankan persaingan pajak (tax competition) adalah sebuah isu serius, karena merupakan suatu obsesi yang berbahaya. Berbagai negara bersaing untuk menurunkan tarif pajak mereka, memperkecil basis pajak, serta melemahkan pelaksanaan peraturan pajak (race to the bottom). Persaingan pajak kemudian dianggap membuat arus investasi terfokus pada wilayah yang menyediakan berbagai insentif daripada wilayah dengan produktifitas ekonomi yang tinggi.
Pentingnya isu persaingan pajak juga diulas oleh Michael C. Durst dalam artikelnya. Menurutnya, menurunnya tarif pajak badan memiliki pengaruh yang besar bagi negara berkembang. Jika negara maju dapat mengalihkan beban pajak tersebut kepada sektor lain seperti pajak individu atau pajak konsumsi, penerimaan pajak negara berkembang cenderung bertumpu pada pajak badan.
Hal ini disebabkan karena perekonomian negara berkembang masih didominasi oleh sektor informal dengan pembukuan sederhana yang sulit untuk memfasilitasi kebutuhan otoritas pajak atas laporan pajak.
Selain pembahasan di atas, terdapat usulan-usulan lain seperti Financial Transaction Tax (FTT) dan pajak untuk kekayaan anonim (Anonymous Wealth Tax) sebagai solusi untuk mengurangi permasalahan distribusi pendapatan.
Usulan pemajakan atas ‘kekayaan tak bertuan’ terbilang unik karena pemilik harta dapat mengambil kembali sebagian porsi pajak tersebut saat ia telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dalam negeri dan aset yang dimiliki di negara lain berasal dari sumber yang sah. Pendapatan dari pajak tersebut kemudian akan dialokasikan untuk membiayai penanganan isu global seperti perubahan iklim sebagai kompensasi atas penghindaran pajak yang telah dilakukan.   
Sebagai penutup, terdapat pemaparan mengenai 10 cara bagi negara berkembang agar dapat menarik investasi asing sekaligus mempertahankan kedaulatan pajaknya.
Selain rekomendasi untuk menghindari persaingan pajak dan insentif pajak, penulis memberikan usulan lain kepada negara berkembang, mulai dari usulan untuk lebih berhati-hati dalam menyepakati perjanjian bilateral pajak atau tax treaty, mengenakan withholding tax bagi non-residen, mengatur sebuah kesepakatan yang adil dengan investor di industri ekstraktif, penggunaan profit split method dalam transfer pricing, sampai saran untuk memajaki sektor informal.
Secara keseluruhan, para kontributor mengajak pembaca untuk semakin peduli dengan permasalahan pajak internasional dan dampaknya terutama terhadap negara berkembang. Buku ini sesuai untuk dibaca para pengambil kebijakan dan tersedia di DDTC Library. (Amu)
Artikel 2.
Mengulik Harta Karun di Negara Tax Havens
“Why the Rich are Staying Rich?”
PERTANYAAN umum tersebut menjadi pembuka buku yang berjudul Treasure Islands: Tax Havens and the Men who Stole the World yang ditulis oleh Nicholas Shaxson tahun 2011 silam. Dalam bukunya, Shaxson mengatakan adanya peran dari negara-negara tax haven (surga pajak) menjadi salah satu penyebab mengapa orang kaya di dunia semakin kaya.
Hingga saat ini, tidak ada definisi yang pasti mengenai apa itu tax havens? Pada bagian awal buku ini Shaxson menjelaskan definisi tax havens secara luas. Tax havens adalah sebuah tempat atau negara yang berusaha menarik uang dengan menawarkan sejumlah fasilitas yang stabil secara politis untuk membantu individu atau perusahaan dalam mengatasi peraturan atau Undang-Undang di negara lain.
Ada dua alasan mengapa Shaxson mendefinisikan tax havens secara luas. Pertama, bertujuan untuk menentang gagasan umum yang menyatakan bahwa sangat baik bagi suatu yurisdiksi untuk menjalankan hak kedaulatannya untuk menjadi kaya dengan merongrong hukum dan peraturan di negara lain.
Kedua, untuk Shaxson menawarkan sebuah lensa untuk melihat sejarah dunia modern, dimana definisi tax havens tersebut dapat menunjukkan bagaimana sistem offshore bukan hanya sebagai pelengkap warna-warni dipinggiran ekonomi global, tetapi juga terletak pada pusat ekonomi dunia.
Sementara, definisi umum lainnya tentang tax havens yang harus disoroti dari sisi pajak yakni sebuah penanda bagi suatu negara yang menerapkan tarif pajak individu maupun perusahaan dengan sangat rendah atau bahkan pajak dengan tarif 0%. Individu atau perusahaan akan menggunakan fasilitas tersebut dengan tujuan untuk menghindari pajak, baik secara legal maupun illegal.
Tax havens tidak hanya menawarkan pelarian pajak, tapi juga sebagai wadah yang menyediakan fasilitas bagi para kaum elite atau orang-orang kaya dan berkuasa untuk menjaga kerahasiaannya dan melakukan segala cara untuk mengabaikan hukum dan kewajibannya.
Lebih lanjut, dalam buku ini Shaxson memperkirakan bahwa terdapat sekitar US$12 triliun atau seperempat dari kekayaan dunia tidak terjangkau di tempat yang bebas pajak tersebut (tax havens). Setiap perusahaan yang tercantum dalam The Financial Times Stock Exchange (FTSE) 100 pasti memiliki anak perusahaan atau mitra yang berlokasi di negara tax havens.
Saat ini, kita semua pasti sudah tidak asing lagi dengan nama-nama negara yang terkait dengan kasus penghindaran pajak. Berikut beberapa daftar negara yang dijuluki sebagai negara tax havens. Pertama, adalah negara bekas jajahan kekaisaran Inggris, yakni Jersey, Guernsey, Isle of Man, Caymans, Kepulauan Turks dan Caicos, Gibraltar, Irlandia dan Hong Kong.
Kedua adalah Swiss, Luksemburg, Lichtenstein dan Monaco. Ketiga adalah "sisanya" yaitu Panama, Gabon dan pendatang baru seperti Belanda dan Ghana. Jadi, pada dasarnya, kita memiliki koleksi tempat-tempat yang berguna bagi mereka yang ingin memaksimalkan keuntungannya dengan lari dari kewajiban pajaknya.
Ada salah satu bab yang menarik dalam buku ini yang menceritakan tentang keluarga Vestey dan bagaimana mereka melindungi kekayaan mereka dengan menggunakan sistem kepercayaan offshore yang sederhana namun efektif. Uniknya keluarga Vestey tidak melakukannya sendiri.
Keluarga Vestey menerapkan dua aturan utama dalam bisnis yang mereka jalani yaitu pertama, “jangan pernah mengungkapkan apa yang anda rencanakan”. Kedua, “jangan biarkan orang lain melakukan sesuatu untuk anda jika anda bisa melakukannya sendiri”.
Dengan menggunakan sistem offshore, keluarga Vestey memberi nama yang berbeda kepada perusahaannya untuk menyamarkan kepemilikan dan membeli saingannya, dan jika ada yang menolak, keluarga Vestey akan menggunakan kekuatan pasar yang berasal dari rantai pasokan yang mereka miliki untuk mengusir pesaing lainnya dari rantai bisnis tersebut.
Shaxson memaparkan bahwa kita harus memerangi sistem offshore yang saat ini marak digunakan untuk tujuan penghindaran pajak. Terdapat sepuluh area utama yang dapat kita rubah, yaitu:
Pentingnya melakukan transparansi;
Prioritaskan kebutuhan negara-negara berkembang;
Hadapi spiderweb Inggris, elemen tunggal yang paling penting dan paling agresif dalam sistem offshore secara global;
Onshore tax reform;
Kepemimpinan dan tindakan sepihak;
Menangani perantara dan pengguna swasta atas offshore di luar negeri;
Perhatian khusus terhadap sektor keuangan sebagai area reformasi yang luas;
Memikirkan ulang tanggung jawab perusahaan;
Mengevaluasi kembali peringkat korupsi negara; dan
Mengubah budaya di masing-masing negara.
Di akhir buku, Shaxson mengeluarkan seruan untuk memberikan senjata kepada pemerintah dan regulator untuk menghapuskan tax haven di berbagai negara. 
Pada initinya buku ini berfokus pada bagaimana suatu individu atau perusahaan yang memanfaatkan offshore company pada negara-negara tax havens untuk memberikan keuntungan dalam hal menghindari besarnya kewajiban pajak yang harus ditanggung. Serta perlawanan negara-negara untuk membatasi masalah tersebut.
Artikel 3.
Ini Dampak Reformasi Pajak Trump Bagi Ekonomi AS dan Dunia
WASHINGTON, DDTCNews – Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Steven Mnuchin dalam sebuah konferensi di Beverly Hills mengatakan kepada para investor bahwa rencana reformasi pajak Trump dapat merangsang pertumbuhan ekonomi AS.
Mnuchin mengatakan reformasi pajak Trump dalam memangkas tarif pajak perusahaan menjadi 15% maupun penyederhanaan tarif pajak orang pribadi ke dalam tiga lapisan dinilai dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi sekitar 2%-3% per tahun.
“Berdasarkan data yang tercatat, selama tiga bulan terakhir pertumbuhan ekonomi AS sudah menunjukkan kenaikan hingga sebesar 0,7%,”ungkapnya, Senin (1/5).
Pro kontra atas rencana reformasi pajak Trump terus bergulir, berdasarkan hasil survei nasional yang diprakarsai oleh Polling Bisnis dan Ekonomi Florida Atlantic University (FAU), dikatakan bahwa dari 812 orang yang disurvei, sebanyak 34% mendukung rencana tersebut, 41% menentang rencana Trump dan 25% ragu-ragu atas rencana tersebut.
“Lebih dari 40% tidak setuju dengan gagasan bahwa menurunkan tarif pajak individu maupun perusahaan dapat merangsang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi AS,” ungkap juru bicara dari FAU seperti dilansir dalam palmbeachpost.com.
Walaupun rencana reformasi pajak akan diterapkan di AS, kebijakan tersebut dinilai akan menimbulkan dampak ekonomi secara global. Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa akan ada potensi yang membahayakan dari rencana kebijakan Trump tersebut.
Sebagai kekuatan ekonomi nomor satu dunia, lanjut Bawono, langkah AS menurunkan tarif pajak tersebut dinilai akan mendapat respons cepat dari berbagai negara besar dan kelompok-kelompok ekonomi dunia lainnya.
“Negara lainnya juga akan mengambil langkah dengan menurunkan tarif pajak korporasinya. Pasalnya, selama ini perekonomian dunia berada dalam keseimbangan dengan AS menerapkan pajak korporasi yang paling tinggi,” kata Bawono.
Ketika AS memutuskan untuk menurunkan pajak korporasinya, langkah paling logis bagi negara-negara lain seperti China, Uni Eropa, dan BRICS adalah membalas (counter measure) kebijakan serupa. Menurut Bawono, kondisi semacam itu akan menciptakan disorder baru.
"Apabila AS jadi menurunkan corporate tax menjadi 15%, sementara Indonesia tetap pada level 25%, yang terjadi adalah restrukturisasi bisnis akan dilakukan oleh perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut. Perusahaan tersebut akan memilih untuk membayar pajak di AS ketimbang di Indonesia," pungkasnya.
Artikel 4.
Penerapan PPN akan Menekan Bisnis di Negara GCC
JAKARTA, DDTCNews – Lembaga Pemeringkat Jasa Keuangan Fitch Ratings menilai pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterapkan di negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) akan menciptakan risiko operasional dan keuangan bagi perusahaan. Tidak hanya itu, arus kas di beberapa industri juga akan mengalami tekanan akibat adanya penyesuaian pasar.
Berdasarkan laporan Fitch Ratings proses mengumpulkan dan menyerahkan PPN kepada pemerintah juga patut untuk diperhatikan. Pasalnya, hal ini akan menambah biaya kepatuhan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki margin tipis, sehingga dapat mempengaruhi arus kas perusahaan.
“Persaingan sengit di beberapa sektor juga dapat menempatkan tekanan pada perusahaan untuk memotong harga sebelum pajak dan menyerap beberapa biaya yang dikeluarkan. Hal ini kemungkinan besar dapat terjadi di sektor-sektor seperti telekomunikasi, konsultan dan kontraktor dan akan berbeda di setiap negara,” ungkap pernyataan tertulis dalam laporan Fitch Ratings, (15/2).
Pemerintah di negara-negara GCC telah sepakat untuk memungut PPN pada awal 2018. Beberapa negara GCC juga sepakat untuk menerapkan pajak selektif pada produk tembakau dan minuman ringan tahun lalu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor non-minyak telah menjadi prioritas bagi negara GCC yang telah merasakan tekanan keuangan akibat anjloknya harga minyak dari puncak pertengahan 2014.
Meskipun secara perlahan harga minyak mulai membaik, namun Pemerintah di negara GCC akan terus menjalankan langkah-langkah penghematan dan melakukan reformasi untuk mengurangi ketergantung terhadap penerimaan dari minyak dunia.
Menurut Fitch Ratings, seperti dilansir dalam Meed, risiko jangka panjang dari penerapan PPN adalah adanya potensi kesalahan dalam mengumpulkan dan perhitungan pajak. Kendati demikian, dampak ini dapat diminimalisir apabila negara-negara anggota GCC membuat Undang-Undang nasionalnya sendiri untuk lebih memperkuat penerapan PPN di negaranya.
Fitch Ratings menambahkan nantinya perusahaan yang terlibat dalam memasok barang dan jasa antara anggota GCC ini, kemungkinan besar akan menghadapi kompleksitas tambahan karena perjanjian antara anggota GCC bisa bervariasi.
Di sisi lain, penerapan PPN menjadi salah satu yang penting dalam meningkatkan penerimaan negara. Indonesia sendiri telah mengimplementasikan sistem PPN sejak 1985 untuk menggantikan sistem pajak penjualan yang diterapkan sebelumnya. Walaupun telah menerapkan sejak lama namun masih banyak permasalahan yang timbul dari diterapkannya PPN khususnya bagi kegiatan usaha.
Guna mengembangkan pemahaman lebih mendalam mengenai konsep dan penerapan PPN khususnya di sektor-sektor tertentu seperti sektor pertambangan, jasa keuangan, dan lain-lain, DDTC Academy menyelenggarakan seminar bertajuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia Tingkat Lanjut - Isu Terpilih pada pekan depan, Selasa 14 Maret 2017.
Sumber :
-          http://news.ddtc.co.id/artikel/8195/pajak-internasional-memahami-persoalan-pajak-global/
-          http://news.ddtc.co.id/artikel/10025/pajak-internasional-mengulik-harta-karun-di-negara-tax-havens/
-          http://news.ddtc.co.id/artikel/10019/amerika-serikat-ini-dampak-reformasi-pajak-trump-bagi-ekonomi-as-dan-dunia/
-          http://news.ddtc.co.id/artikel/9507/negara-negara-teluk-penerapan-ppn-akan-menekan-bisnis-di-negara-gcc/

-           

Senin, 20 Maret 2017

Tugas 4 - Akuntansi Internasional#

Nama Kelompok :
-         Nur Oktafiyani             (26213623)
-         Septia Wulan Dari        (29213843)
-         Vella Fauzia                  (29213100)

Kelas : 4EB10
Akuntansi Internasional
Tugas 4
1.        Persamaan dan perbedaan sistem akuntansi dari Negara Amerika Serikat, Meksiko, Jepang, Cina, dan India!
Jawab:
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN PRAKTIK AKUNTANSI
Amerika Serikat
Meksiko
Jepang
Cina
India
1.      Penggabungan usaha: pembelian atau pooling
Pembelian
Pembelian
Keduanya
Pembelian
Keduanya
2.      Goodwill
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi, dan amortisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi, dan amortisasi dan uji penurunan nilai
3.      Assosiasi
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
4.      Penilaian asset
Harga perolehan
Penyesuaian kisaran harga
Harga perolehan
Harga perolehan
Harga perolehan
5.      Biaya depresiasi
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
Berbasis pajak
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
6.      Penilaian persediaan LIFO
Boleh
Tidak digunakan
Boleh
Dilarang
Dilarang
7.      Kemungkinan rugi
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
8.      Sewa pembiayaan
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
9.      Pajak tangguhan
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
10.  Cadangan untuk memuluskan pendapatan
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Beberapa


2.        Pengawasan audit dari kelima Negara tersebut!
Jawab:
·      Amerika serikat:
Sistem  akuntansi di Ameriak Serikat bersifat Common Law dan diatur oleh sektor khusus Dewan Standart  Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board- FASB), namun untuk kewenangannnya dibawah SEC ( Securities and Exchange Commisson). Yaitu, SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standart akuntansi dan laporan perusahaan publik akan tetapi bergantung pada sektor swsta dalam penerapan standardisasi tersebut.  FASB dibentuk pada tahun 1973 dan pada Desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standart Akuntansi Keuangan 158 ( 158 Statement of Financial Accounting Standards-SFASs) dengan tujuan  untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para investor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan lainnya yang memutuskan untuk mengembil kredit, investasi dsb.
Prinsip Akuntansi yang Berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principles- GAAP) terdiri atas seluruh standar akuntansi keuangan, peraturan, dan regulasi yang harus dipatuhi dalam mempersiapkan laporan keuangan dengan komponen utama dari GAAP ini adalah SFASs.  Pada tahun 2002 FASB dan IASB menandatangani Norwalk Agreement dengan tujuan untuk menghilangkan perbedaan yang muncul diantara standardisasi mereka serta mengkoordinasikan agenda pengaturan standardisasi sehingga permasalahan utama yang muncul dapat diselesaikan bersama. Pada tahun yang sama , 2002, ditandatangani UUSarbanes-Oaxley Act yang secara signifikan memperluas persyaratan AS dalam perusahaan pemerintah, penjelasan, dan laporan serta regulasi proesi audit.

·      Meksiko:
Sistem akuntansi negara Meksiko adalah Code Law, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan oleh Council for Research  and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La  Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion  Financiera - CINIF). Untuk standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melalui Auditing standards and Procedures Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar  dan kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis.

·      Jepang:
Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum: undang-undang perusahaan (companuy low), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law), dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law). Ketiga badan hukum tersebut saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang disebut sebagai “sistem legal triangular”.
Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Semua perusahaan yang didirikan berdasrkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi.
Berdasarkan Undang-undang perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukungpada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kualifikasi profesional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Audit berwenang biasanya fokus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya tau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaanterhadap laporan dan catatan keuangan, serta harus dilakukan oleh akuntan publik bersertifikasi (certified public accountans - CPAs).

·      Cina:
Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE). ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang ada yang pada akhirnya menyeragamkan praktik do mestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina fengan praktik internasional.
Kemudian, pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (The China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi.
Pada akhirnya, tahun 2006 susunan baru ASBE dikeluarkan, dan ASBE ini menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya sejalan dengan IFRS.

·      India:
a.      Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa inggris
b.      Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi :
-          Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan
-          Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda
c.       Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi
d.      Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing atau (Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi Standar
e.       Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India (SEBI)

3.        Dasar-dasar prinsip dan aturan dari standar akuntansi dari 5 negara tersebut!
Jawab:
1.      Amerika Serikat
            Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Board– FSAB). lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission–SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapkan standarnya sendiri. AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yaitu Institut sertifikasi akuntan publik Amerika sebagai badan khusus lain yang mengaudit standarisasi mereka. Pada tahun 2002, Publik Company Accounting Oversight Board (PCAOB) didirikan, dengan dewan yang berwenang untuk mengeluarkan regulasi audit dan auditor perusahaan publik.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
SEC memiliki kewenangan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan yang memiliki keuangan terbatas tidak memiliki ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga membuat Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut Standar Internasional.
·         Laporan Keuangan
a)   Laporan Manajemen
b)   Laporan auditor independen
c)   Laporan keuangan primer
d)   Diskusi manajemen
e)   Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi
f)   Catatan atas laporan keuangan
g)   Perbandingan data keuangan
h)   Data triwulan terpilih
·         Patokan Akuntansi
a)  Penggabungan bisnis dihitung seperti sebuah pembelian
b)  Goodwill dikapitalisasi sebagai selisih antara harga pasar yang dipertimbangkan   dengan harga pasar dibawah aset bersih yang diperoleh
c)   Aset berwujud dan tidak berwujud  inilai dengan harga perolehan
d)   Persediaan menggunakan metode FIFO, LIFO dan average
e)   LIFO digunakan untuk tujuan kepentingan pajak
f)   Penyesuaian mata uang asing megikuti  persyaratan dari SFASs no.52 yang berdsarkan pada tambahan fungsional mata uang asing untuk menentukan metodologi penyesuaian pertukaran mata uang asing
g)   Penyusutan dan amorrtisasi  ditentukaan dengan estimasi umur ekonomis
h)   Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan saat terjadinya
2.      Negara Jepang
Akuntansi dan Pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional, untuk memahami akuntansi Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Perusahaan – perusahaan Jepang saling memiliki akuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa – yang disebut sebagai keiretsu Modal usaha keiretsu, ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang – undang : Hukum Komersial, Undang-undang pasar modal dan Undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh Kementrian Kehakiman (MOJ), hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan paling memiliki pengaruh besar.
Perusahaan milik publik harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang undang pasar modal yang diatur oleh kementrian keuangan dibuat berdasarkan Undang-undang pasar modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah perang dunia II Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan.

Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut :
1)      Neraca
2)      Laporan Laba rugi
3)      Laporan Usaha
4)      Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
5)      Skedul Pendukung
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas.

Pengukuran Akuntansi
Hukum komersial mewajibkan perusahaan perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduannya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat usaha patungan.

3.      Meksiko
Meksiko memiliki free market ekonomi yang besar, perekonomian free market mulai membaik selama 1990-an yang membantu mengurangi inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membawa dasar ekonomi yang lebih baik. Perjanjian yang paling penting untuk Meksiko adalah Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara ( North American Free Trade Agreement – NAFTA ) yang ditandatangani dengan Kanada dan Amerika Serikat tahun 1994.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi     
Sistem akuntansi negara Meksiko adalah Code Law, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan oleh Council for Research and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion Financiera – CINIF). Untuk standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melalui Auditing standards and Procedures Commision.
Persyaratan yang dbutuhkan untuk mempersiapkan laporan keuangan dan audit berbeda-beda, bergantung pada tipe dan ukuran perusahaan. Semua perusahaan yang berada dibawah hukum meksisko harus menunjukkan minimal satu auditor berwenang untuk melaporkan kepada para pemegang saham terkait laporan keuangan tahunan.
·         Laporan Keuangan:
a) Neraca
b) Laporan Keuangan
c) Laporan perubahan ekuitas
d) Laporan perubahan posisi keuangan
e) Catatan
·         Patokan Akuntansi
a) Bisnis gabungan menggunakan metode pembelian
b) Goodwill  merupakan kelebihan harga pembelian terhadap nilai sekarang aset bersih yang didapatkan
c) Aset berwujud/ tidak berwujud didepresiasi / diamortisasi  berdasarkan masa manfaatnya (biasanya tidak lebih dari 20 tahun)
d) Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya, dan biaya pengembangan dikapitalisasi dan diamortisasi saat kemungkinan teknoligi hadir
e) Sewa guna usaha termasuk ke dalam financial lease atau operational lease
f) Kerugian bersyarat diakui ketika mungkin terjadi dan dapat diukur
g) Cadangan tak terduga tidak dapat diterima oleh GAAP Meksiko
h) Pajak tangguhan disediakan dengan menggunakan metode kewajiban
i) Meksiko telah mengadopsi Standar Akuntansi Internasional no.2 mengenai transaksi mata uang asing.

4.      Negara India
Peraturan dan Pembinaan Akuntansi
Sumber utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah undang-undang perusahaan dan profesi akuntansi. Th 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans of India, yang bertanggung jawab mengambangkan standar akuntansi keuangan India. Th 2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS, dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari penerapan IFRS seacara utuh di India.

Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan di India meliputi : neraca, laporan penghasilan, laporan arus kas, kebijakan akuntanasi dan catatan-catatan.

Pengukuran Akuntansi
1.      Untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya, tetapi sebagian besar menggunakan metode pembelian, yang disebut dengan amalgamation. Goodwill dikapitalisasi, diamortisasi dan diuji impairmentnya (pengurangannya).
2.      Pencatatan investasi dengan metode ekuitas.
3.      Penilaian asset dengan historical cost dan fair value. Penyusutannya dengan manfaat ekonomik.
4.      Persediaan dinilai dengan the lower of cost, dan cost flownya dengan metode FIFO dan rata-rata. LIFO tidak diperbolehkan.
5.      Akuntansi kemungkinan kerugian diakrualkan.
6.      Leases dikapitaslisasikan, sedangkan pajak yang ditangguhkan diakrualkan.
7.      Masih ada cadangan untuk perataan penghsilan.

5.      Negara Cina
Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin cina mulai menggerakan ekonomi dari program terpusat gaya soviet menuju sistem yang berorientasi kepada pasar namun masih dala kondisi partai komunis. Pada 1993, kepemimpina cina menyetujui reformasi jangka panjang lagi yang dimaksudkan supaya memberikan fleksibelitas yang lebih pada institusi yang berorientasi pasar.
Karakteristik dasar akuntansi cina dimulai sejak pembentukan RRC pada tahun 1949 menerapkan sistem ekonomi terpusat, memperlihatkan prinsip dan pola marxis meniru sistem kesatuan soviet. Pelaporan keuangan terjadwal dan lengkap, fitur utamanya adalah orientasi pengaturan dana dimana dana berarti properti, barang dan material yang digunakan dalam produksi. Pelaporan keuangan ditekankan adanya neraca, yang memfleksikan sumber daya dan kebijakan pemerintah.
Perekonomian Cina saat ini paling tepat disebut sebagai perekonomian campuran, di mana negara mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara industry lain serta sector komersial dan swasta, diatur oleh sistem yang berorientasi kepada pasar.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum akuntansi, yang diamandemen pada tahun 2000, mencakup seluruh perusahaan dan organisasi , termasuk yang tidak dimiliki dan tidak dikendalikan oleh negara. Dewan Negara telah mengeluarkan Aturan Pelaporan dan Akuntansi Keuangan bagi Perusahaan (Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises-FARR). Semua peraturan fokus pada pembukuan, persiapan laporan keuangan, praktik pelaporan dan akuntansi keuangan lainnya dan berbagai hal tentang pelaporan.
Pada tahun 1992, departemen keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE), sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntut perkembangan standar baru akuntansi yang pada akhirnya menyeragamkan praktik domestik dan akuntansi cina dengan praktik internasional.
Komite standar akuntansi cina CASC telah didirikan pada tahun 1998 sebagai lembaga berwenang didalam departemen keuangan yang berwenangdidalam departemen keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi.
Tahun 2006 sebuah susunan baru ASBE telah dikeluarkan dengan pendekatan big bang mengenai konvergensi. Komisi pengaturan sekuritas cina CSRC mengatur 2 bursa saham cina : Shanghai, yang dibuka tahun 1990, dan shanzen, yang dibuka tahun 1991. Sampai tahun 1995 cina memiliki 2 organisasi akuntansi profesional. CICPA didirikan tahun 1988 mengatur sektor perusahaan swasta. CACPA bertanggungjawab atas audit perusahaan-perusahaan pemerintah dan dibawah otorisasi agen yang terpisah, badan administrasi audit negara. Pada tahun 1995 CICPA dab CACPA bergabung, dengan mengusung nama CICPA, mengembangkan standar pengauditan dan bertanggungjawab atas kode etik profesional.
·         Laporan Keuangan:
1) Neraca
2) Laporan laba rugi
3) Laporan arus kas
4) Laporan perubahan ekuitas
5) Catatan
·         Patokan Akuntansi
1. Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian.
2. Kapitalisasi dan Uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untuk goodwill.
3. Untuk menghitung usaha gabungan digunakan metode ekuitas.
4. Penilaian aset menggunakan basis harga perolehan.
5. Biaya depresiasi didasarkan pada basis ekonomi.
6. Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO dan rata-rata.
Sumber :
-http://dhyladhil.blogspot.co.id/2013/04/bab-4-akuntansi-komparatif-ii-amerika.html)
- http://adipbalowo.blogspot.co.id/2016/03/sistem-akuntansi-keuangan-negara.html