Nama : Nur
Oktafiyani
NPM : 26213623
4EB10
Etika Profesi
Akuntansi#
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Beberapa jenis profesi Akuntan adalah sebagai
berikut:
1) Akuntan
Publik
Akuntan publik merupakan
satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat
independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian
memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
2) Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3) Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan.
4) Akuntan
Internal
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5) Konsultan
SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang
bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6) Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja
di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
ANALISIS:
seseorang yang berprofesi sebagai akuntan sesuai dengan keahliannya dibidang
akuntansi baik sebagai akuntan publik, manajemen, pendidik, internal, konsultan
maupun akuntan pemerintah haruslah bekerja secara professional dan berlaku
objektif. Selain itu seorang akuntan tidak boleh mementingkan kepentingan
pribadi dan harus mengikuti etika yang telah diterapkan.
2.
Ekspektasi
Publik
Ekspektasi
publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag
berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada
yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat.
Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika
yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari
topik bahasannya.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau Kantor Akuntan Publik
(KAP), tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap
pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya
pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
ANALISIS : seorang akuntan yang baik yang bekerja atas nama kantor akuntan publik nya pasti dituntut untuk bekerja secara professional untuk mempertahankan citra baik dan dapat dipercaya oleh kliennya. Oleh karena itu seorang akuntan dituntut untuk selalu menerapkan etika yang baik yang berlaku agar citra atau nama baik KAP dapat dipertahankan.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi Auditing
Nilai
itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang diinginkan (positif) atau sesuatu yang
tidak diinginkan (negatif). Nilai merupakan sesuatu yang diinginkan dalam hal
nilai tersebut bersifat positif, dalam arti menguntungkan atau menyenangkan dan
memudahkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya
yang berkaitan dengan nilai tersebut. Sebaliknya nilai merupakan sesuatu yang
tidak diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat negatif, dalam arti
merugikan atau menyulitkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi
kepentingannya, sehingga dengan sendirinya nilai tersebut dijauhi. Jadi
bagaimana nilai etika dapat dihayati.
Berikut ini adalah
nilai-nilai etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan:
a.
Integritas, setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
b.
Kerjasama, mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c.
Inovasi, pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
d.
Simplisitas, pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
ANALISIS
: etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan adalah integritas, kerjasama,
inovasi, simplisitas yang apabila dalam kasus tertentu seorang akuntan dapat
menggunakan teknik akuntansi khusus yang di turunkan dari prinsip-prinsip
akuntansi. Agar pelaku profesi dapat nilai yang diinginkan (positif) dengan
menjujung 4 nilai-nilai etika tersebut.
4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika
Memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.
Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota
Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.
Interpretasi
Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Perusahaan-perusahaan
di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan
modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika
timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan
berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure)
Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan
tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
ANALISIS
: sebagai seorang akuntan yang memberikan jasa jasa seperti jasa assurance,
jasa atestasi, dan jasa nonassurance harus memandang kode etik yang berlaku
agar masyarakat percaya dan opini seorang akuntan dapat di percaya.
Sumber :
http://tantitrisetianingsih.blogspot.co.id/2014/11/akuntansi-sebagai-profesi-dan-peran.html
http://wuriismawati.blogspot.co.id/2014/11/akuntansi-sebagai-profesi-dan-peran.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar