Nur
Oktafiyani
4EB10
/ 26213623
Etika
Profesi Akuntansi
Kode
Etik Profesi Akuntansi
Salah satu karakteristik yang
membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada umumnya adalah kode etik
perilaku professional atau etika bagi para anggotanya. Etika profesi akuntansi
adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
akuntan. Perilaku yang beretika memerlukan lebih dari sekedar beberapa
peraturan perilaku dan kegiatan pengaturan. Tidak ada satupun kode etik professional
maupun kerangka kerja pengaturan yang mampu memerlukan adanya pertimbangan pribadi
dalam perilaku beretika.
1.
Kode
Perilaku Profesional
Kode etik profesi di definisikan
sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak
yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat
tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa
memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode
Perilaku Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau
peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat
dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip,
peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Ø Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.
Kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
c.
Bersikap jujur
dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan
komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak
dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap adil
dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta,
hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh
hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual
g.
Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran
meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat
janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat
informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Analisis : seorang
akuntan harus dapat memegang teguh etika-etika professional agar dapat diakui
oleh publik . dan dapat dipercayai oleh masyarakat luas. seorang akuntan harus
dapat memegang teguh etika professional seperti bersikap jujur dan dapat
dipercayai.
2.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA,IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a)
Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
b)
Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
c)
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
d)
Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
e)
Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Kode Etik AICPA terdiri
atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian
kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a)
Tanggung Jawab: Dalam menalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara snsitif
b)
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme
c)
Integritas: Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi
d) Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
e)
Kehati-hatian (due care): Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan
f)
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional
dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
Dalam setiap kode etik
akuntansi mempunyai standar masing – masing diindonesia sendiri ada
namanya IAI ikatan akuntansi Indonesia. Adapun prinsip-prinsip
tersebut adalah :
a)
Tanggung jawab
profesi
b)
Kepentingan public
c)
Integritas
d)
Obyektivitas
e)
Kompetensi dan
kehati-hatian Profesional
f)
Kerahasiaan
g)
Prilaku
profesional
h)
Standar teknis
Analisis :
Prinsip-prinsip Etika( IFAC, AICPA,IAI) pada dasarnya
sama saja, artinya seorang akuntan harus dapat memiliki prinsip bertanggung
jawab, memiliki integritas tinggi,objektif, kerahasiaan atas data-data klien.
3.
Aturan dan Interprestasi Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
Analisis : setiap akuntan
harus mematuhi aturan-aturan yang
ada sama halnya seperti masyarakat luas yang mematuhi aturan-aturan yang
ada untuk menjadi masyarakat yang baik dan mencapai tujuan hidup bermasyarakat
yang aman dan tentram.
Kesimpulan
: seorang akuntan yang professional
harus memenuhi kode etik dan prinsip-prinsip yang berlaku agar dapat diakui professional
oleh publik. Menurut IAI seorang akuntan harus jawab profesi ,Kepentingan public, Integritas,
Obyektivitas, Kompetensi dan kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Prilaku professional,
Standar teknis .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar